HAK -HAK PASIEN
1. Mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
2. Mendapatkan pelayanan yang Aman dan Bermutu
3. mendapat perlakuan yang Manusiawi, Adil dan Transparan
4. Mendapatkan Informasi tentang keadan Kesehatannya serta Pengobatan/tindakan yang diperlukan
dengan kemungkinan resiko akibat pengobatan/tindakan tersebut
5. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
6. Mendapat Pendampingan dari keluarga atau orang lain bila diperlukan
KEWAJIBAN PASIEN
1. Khusus Bagi Warga Kabupaten Gresik yang pertama kali berobat harus menunjukkan kartu
Identitas
2. Membawa kartu Kunjungan
3. Membawa kartu Jaminan Kesehatan Kesehatan (JKN/KIS/JAMKESDA)
4. Mengikuti alur pelayanan
5. Mentaati Tata Tertib dan Aturan yang berlaku.
6. Memberikan informasi yang diperlukan dengan benar dan jujur.